H.Ilhamsyah: Lembaga Kemasyarakatan Elemen Penting Dalam Terciptanya Kerukunan dan Ketrtiban di Masyarakat


Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golongan Karya, H.Ilhamsyah, SH mendorong keberadaan Lembaga Kemasyarakatan menjadi salah satu elemen penting yang dapat mendorong terciptanya kerukunan dan ketertiban di masyarakat. Hal ini disampaikannya saat pelaksaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Ke I, Tahun ke V, Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kota Medan yang diselenggarakan di Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Polonia, Senin (29/01/2024).


"Lembaga  Kemasyarakatan ini berkedudukan di Kelurahan, dengan keberadaan Lembaga Kemasyarakatan ini kita mengharapkan bisa menjadi salah satu motor terciptanya ketertiban dan ketentraman di masyarakat," katanya.


Disampaikannya, Lembaga Kemasyarakatan mempunyai tugas-tugas untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.


"Tugas Lembaga Kemasyarakatan ini sangat sentral, kita mengharapkan perannya bisa maksimal sehingga permasalahan yang berada di masyarakat bisa terpecahkan seperti masalah sosial dan pembangunan," ucapnya.


Politisi Senior Partai Golkar ini mengharapkan, peran-peran Lembaga Kemasyarakatan seperti LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), TP PKK, Karang Taruna dan yang lainnya diharapkan mampu berkolaborasi di masyarakat sehingga mampu menjawab persoalan yang hadir di masyarakat.


"Peran pemerintah dalam hal ini  Kelurahan diharapkan juga bisa lebih terbantu khusunya dalam persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat," katanya.


Anggota Komisi I DPRD Kota Medan ini menegaskan, sesuai arah pembentukan Lembaga Kemasyarakatan yang harus melibatkan seluruh elemen masyarkat, pemerintah daerah juga kita harapkan bisa memberikan perhatian yang lebih.


"Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus melibatkan elemen-elemen masyarakat. Elemen-elemen masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, adalah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Sangat jelas keberadaan Lembaga Kemasyarakatan sangat penting dalam menghadapi dimanika masyarakat dewasa ini," katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama