Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015, Hak-Hak Dasar Warga Terpenuhi Persoalan Kemiskinan di Medan Bisa Diatasi

 


Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr.Rudiawan Sitorus, S.Fil, M.Pem.I berharap Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskin  dapat memenuhi kebutuhan hak-hak dasar warga miskin sesuai yang termaktub dalam isi perda tersebut yakni hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik serta musyawarah dalam pembangunan.


Harapan ini disampaikan Dr.Rudiawan Sitorus saat menyampaikan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke IV Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskin, yang dilaksanakan di Jalan Bakti, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Ahad (28/04/2024).


"Perda mengamanahkan dijalankannya berbagai Program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan melalui bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui usaha ekonomi mikro. Seluruh kerja penanggulangan kemiskinan akan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penanggulanhan Kemiskinan Daerah (TKPKD), termasuk untuk pendataan ulang warga

miskin," terangnya.


Disampaikannya, beberapa bantuan yang dapat diberikan kepada warga Medan seperti bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan peningkatan ketrampilan, bantuan modal usaha, dan bantuan perlindungan rasa aman dapat diakses melalui program yang diberikan Pemerintah Kota Medan.


"Misalnya, bantuan pangan akan diberikan melalui pemberian subsidi pembelian bahan pangan yang aman, sehat, dan halal. Pemberian bantuan diberikan pada situasi tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan diatur lebih dengan Peraturan Wali Kota," kata Rudiawan.


Politisi Dapil I ini juga menjelaskan, untuk bantuan kesehatan dilakukan dengan mendaftarkan warga miskin menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Medan melalui BPJS Kesehatan atau sekarang disebut dengan program Universal Health Coverage (UHC). 


"Kemudian bantuan pendidikan dibuat dalam bentuk pembebasan biaya masuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan sederajat, dalam bentuk beasiswa pemerintah daerah dan bantuan penyelenggaraan pendidikan (BPP)," jelasnya.


Kemudian untuuk bantuan Perumahan dibuat dalam bentuk penyediaan rumah, perbaikan rumah, dan bantuan sarana dan prasarana permukiman. Bantuan yang dimaksud dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha."Sedangkan untuk bantuan modal usaha diberikan dalam bentuk bantuan dana, pinjaman dana bergulir, kemudahan akses kredit di lembaga keuangan, dan sarana prasarana usaha," ucngkapnya.


Sedangkan bantuan perlindungan rasa aman, kata Rudiawan dibuat dalam bentuk pengurusan administrasi kependudukan, penyelesaian konflik sosial, perlindungan tindak kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak dan fasilitas bantuan hukum, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah, budaya, dan adat kebiasaan masing-masing etnis.


"Dalam perda tersebut, diatur juga bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan target penurunan persentase kemiskinan. Biaya penanggulangan kemiskinan bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kota Medan, dan masyarakat," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama