Sosialisasi Perda PPJ, Bukhari Ajak Warga Perhatikan Kondisi Lampu Jalan

 


Medan,-Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Bukhari SE, mendorong warga masyarakat untuk memahami Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) karena didalamnya memuat tentang besaran pajak yang menjadi kewajiban warga masyarakat.


“Sosialisasi Perda ini kita sampaikan agar masyarakat memahami persoalan Pajak Penerangan Jalan sehingga memahami hak dan kewajiban,” jelasnya saat menyampaikan sosialisasi Perda PPJ yang dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yakni JalanRumah Potong Hewan Link.5 No.15 Kel.Mabar Kec.Medan Deli

 dan di Jalan Bersama No.168,  Kel.Bantan Kec Medan Tembung, Ahad (19/05/2024).


Disampaikan Bukhari, kebanyakan warga tidak mengetahui dan memahami tentangn Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ini karena warga merasa tidak pernah membayar pajak tersebut. Padahal PPJ itu merupakan salah satu pajak yang dibayar masyarakat yang pembayarannya langsung dibayar saat membayar rekening listrik atau membeli token.


“Karena pembayaran PPJ itu disatukan dengan pembayaran rekening listrik, banyak masyarakat tidak merasa membayar sehingga Perda ini tidak menjadi perhatian serius di masyarakat,” jelasnya.


Dalam persoalan lampu jalan ini seharusnya masyarakat lebih kritis, karena banyak diantaranya kawasan-kawasan yang kerap digunakan aksi kejahatan adalah kawasan yang minim penerangan jalan. "Jadi ini sangat penting untuk kita perhatikan," katanya.


Disampaikan anggota Komisi III ini, sesuai dengan Pasal 7 dalam perda tersebut, Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut: a. golongan industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam sebesar 3% (tiga persen); b. rumah Tangga sebesar 7,5%; c. bisnis sebesar 10%; d. sosial dan Pemerintah sebesar 0%; e. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5% (satu koma lima persen).


“Penerangan jalan yang ibu dan bapak rasakan selama ini, itu dibayar dan dibebankan ke masyarakat sebesar 7,5 persen. Jadi setiap ibu, bapak membayar listrik atau membeli token itu sudah include membayat PPJ,” jelasnya.


Untuk itulah, Politisi PKS Dapil Tiga ini mengajak masyarakat untuk memperhatikan kondisi lingkungannya khusus terkait penerangan jalan. “Mulai sekarang, warga harus peduli dengan persoalan penerangan jalan karena itu menjadi hak kita, karena kita sudah melakukan pembayaran,” jelasnya.


Jika mendapatkan persoalan di lapangan terkait penerangan jalan, Bukhari mengajak masyarakat untuk aktif melakukan perannya dengan melaporkan persoalan penerangan jalan kepada aparat terkait. “Kita sudah membayar pajaknya, jika pelayanannya kurang baik kita wajib menyampaikan persoalan di lapangan kepada aparat terkait,” harapnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama