H.Ilhamsyah : Terpenuhinya Jaminan Kesehatan yang Berkualitas Menjadi Hak Warga


Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golkar, H.Ilhamsyah SH mengajak masyarakat di Kota Medan untuk  sama-sama mendukung program pelayanan kesehatan yang sudah dijalankan Pemerintah Kota Medan seperti Program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) atau Universal Health Coverage (UHC) dengan memberikan masukan sehingga program yang ada bisa terus ditingkatkan kapasitasnya.


Harapan ini disampaikanya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 6 Tahun 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) yang dilaksanakan di dua lokasi diantaranya, di Jalan Abadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (09/06/2024)


"Peningkatan pelayanan kesehatan di masyarakat adalah harapan bersama. Jika hal ini bisa terwujud, kesehatan warga Kota Medan diharapkan bisa lebih baik ke depan. Untuk itu diharapkan pasrtisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dalam program-program yang ada sehingga kedepan program pelayanan kesehatan bisa benar-benar dirasakan dengan baik oleh masyarakat," katanya.


Politisi senior Partai Golkar Sumut ini menegaskanan bahwa terpenuhinya jaminan kesehatan menjadi hak setiap warga. Meski begitu, masyarakat tidak boleh terlena dan abai dengan urusan kesehatan.


“Meski pemerintah sudah memberikan jaminan kesehatan, masyarakat juga tidak boleh terlena. Pentingnya hidup sehat harus terus digalakan di keluarga dan lingkungan," katanya.


Pihaknya, kata Ilhamsyah, akan  mendorong Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang merupakan amanah yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.


“Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesuai yang termaktub dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.


Ditegaskannya, tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.


“Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.


Diterangkannya, pada BAB 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi yakni pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama