H.Rajudin Sagala : FPKS Komitmen Kawal Program yang Bermanfaat untuk Warga Kota Medan

 


Medan,- Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I menegaskan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan adalah menjadikan masyarakat Kota Medan sejahtera. Untuk itu sejak awal, Fraksi PKS memprioritaskan program kesehatan gratis dan ketersediaan lapangan pekerjaan hingga dukungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM).


Penegasan ini disampaikan H.Rajudin Sagala saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 7 Tahun Anggaran 2024, Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di sejumlah tempat diantaranya, Jalan Kamboja 13 Blok 4 Lk. 12 Lap. Mini Kel. Helvetia Tengah Kec. Medan Helvetia, Jalan Iskandar Muda Baru No. 10 Kel. Sei Putih Timur 2 Kec. Medan Petisah, Jalan Pajak Mayor Lk. IX Kel. Pulo Brayan Kota Medan Barat, Jl. Rambe No. 5 Kel. Silalas Kec. Medan Barat, Sabtu-Ahad (27-28/07/2024).


"Pada periode ini, Fraksi PKS sangat fokus mewujudkan program-program kesehatan gratis, ketersediaan lapangan pekerjaan dan dukungan terhadap UMKM. Dan Alhamdulillah beberapa program yang digulirkan Pemko Medan bisa diterima masyarakat dengan baik dan tepat sasaran," kata Rajudin.


Pihaknya, terus mendukung upaya Pemko Medan dalam mewujudkan program-program tersebut melalui pengesahan anggaran di DPRD. "Inilah komitmen kita agar program-program tersebut bisa terwujud dengan memberikan dukungan anggaran di Badan Anggaran DPRD Medan," ungkapnya.


Seperti program pelayanan kesehatan gratis, menjadi salah satu program yang terus dikawal dalam implementasinya di masyarakat. Dan alhamdulillah, program ini sudah berjalan. "Kita akan kawal terus agar program kesehatan gratis ini bisa diterima terus oleh masyarakat," katanya.


Disampaikannya, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.


"Untuk hak pendapatkan pelayanan kesehatan sudah sangat jelas dan tegas terdapat dalam perda ini. Dan ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi dan ditemukan lagi persoalan warga yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ucapnya.


Politisi asal Dapil I Kota Medan ini menegaskan, pelayanan kesehatan harus bisa dilaksanakan karena program tersebut dibiaya dari anggaran APBD yang dihasilkan dari pajak yang dibayarkat masyarakat.


"Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rajudin memamaparkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama