PKS Kawal Program Kesehatan Gratis, Masyarakat Sampaikan Terimakasih

 


Medan,- Warga Kota Medan menyampaikan terimakasih pelaksanaan program kesehatan di masyarakan, khusunya program kesehatan gratis.Salah satunya soal pendampingan dan advokasi yang dinilai sangat membantu masyarakat yang banyak tidak memahami administrasi di lapangan.


Ucapan terimakasih ini disampaikan sejumlah warga di Kecamatan Medan Helvetia kepada Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala pada acaea sosialsasi produk hukum daerah ke 7 Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya,  Jalan Gaperta Ujung Gg. Swambada No. 6 Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Jalan Karya Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat, Jalan Bahagia Kel. Titi Rante Kec. Medan Baru,  Jalan Palem Raya Lingk X Blok 9 Perumnas Helvetia Kel. Helvetia Kec. Medan Helvetia, Sabtu-Ahad (13-14/07/2024).


"Alhamdulillah setelah mendapat bantuan pengurusan BPJS Gratis, kemudian pelayanan yang diberikan juga bisa maksimal dirasakan. Kami sampaikan terimakasih kepada  Pak Rajudin Sagala yang sudah mendampingi masyarakat," ungkap Samiatun.


Warga mengharapkan advokasi yang dilakukan PKS terhadap warga selama ini bisa terus dilakukan dikarenakan banyaknya masyarakat yang tidak memahami persoalan di lapangan.


"Banyak persoalan di lapangan akibat ketidakpahaman warga dan alhamdulillah karena adanya pendampingan masyarakat bisa terbantu," jelasnya.


Dalam kesempatan tersebut, H Rajudin Sagala, S.Pd. I akan memastikan program kesehatan gratis bagi warga Kota Medan bisa dinikmati. Pelayanan kesehatan yang baik dan memadai merupakan implementasi dari tujuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.


Dijelaskannya, tujuan Perda No.4 Tahun 2012 tersosialisasikan kepada masyarakat, kata Rajudin salah satunya untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.


Pada pasal 86 ayat 2 disebutkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.


“Kemudian pada Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan, ” katanya.


Kemudian, pada pasal 88 ayat (1) dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditetapkan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama