Soal Parkir, H.Ilhamsyah Mengharapkan Pemko Medan Bisa Pahamkan Warga

 


Medan,-Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) H.Ilhamsyah,SH mengharapkan persoalan parkir di Kota Medan yang belakangan menjadi perbincangan hangat di masyarakat bisa segera dituntaskan, salah satunya Pemko Medan bisa memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat.


Harapan ini disampaikan H.Ilhamsyah saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah ke VII Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Jenderal Sudirman No.25, Kelurahan Jati, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/07/2024).


"Hari ini ramai menjadi pembicaraan soal parkir berlangganan, kita sangat mengharapkan program ini bisa disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman," harap H.Ilhamsyah.


Politisi Golkar Sumut ini mengatakan, terkait parkir ini warga juga harus memahami bahwa ada pajak parkir dan ada retribusi parkir. "Hari ini yang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat adalah retribusi parkir yang jelas berbeda dengan pajak parkir," jelasnya.


Dalam persoalan ini, H.Ilhamsyah mengharapkan Pemko Medan dan pengelola harus benar-benar menciptakan peningkatan pelayanan.


"Jadi sangat penting, Pengelola dan Pemko Medan harus bersinergi dalam upaya meningkatkan PAD sehingga masyarakat benar nyaman dan tidak merasa terbebani dengan tarif pajak parkir dan penerapan retribusi parkir," katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama