Syaiful Ramadhan : Perda Nomor:10 Tahun 2021 Diharapkan Menjadi Isntrumen Penting Lahirnya Kota Medan yang Nyaman

 


Medan,- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan mengharapkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi instrumen penting yang mendorong Kota Medan menjadi Kota yang nyaman untuk ditinggali.


Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 7 Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Kota Medan yang dilaksanakan disejumlah lokasi di Kota Medan diantaranya, di jalan Suka Cerdas Dalam 3 

Kel.Suka Maju, Kec.Medan Johor, Jalan. P.Burung 2 LR 2 Kel.Aur, Kec.Medan Maimon, Jalan. Griya Asam Kumbang Kel.Asam Kumbang, Kec.Medan Selayang, Jalan.B.Katamso Mahkamah K el.AurK ec.Medan Maimon, Sabtu-Ahad (27-28/07/2024).


"Lahirnya Perda ini bisa menjadi pedoman bagi Pemko Medan dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum sehingga Kota Medan menjadi Kota yang benar-benar nyaman untuk ditinggali," harap Syaiful.


Pihaknya sangat berharap dengan perda ini disahkan dan diterapkan di tengah masyarakat, dampaknya bisa signifikan terhadap pengelolaan keamanan di Kota Medan. "Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. Karena, setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” jelasnya.


Disebutkannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.


“Perda ini sudah sangat tegas dan terang terkait mana-mana saja yang harus dipatuhi bersama, seperti tertib jalan, lalulintas dan lainnya,” katanya.


Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini, diharapkan benar-benar menjadi pedoman Pemko Medan dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum. “Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan,” tegasnya.


Seperti diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal. “Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama