Bukhari SE Harapkan Warga Miskin Kota Medan Mendapatkan Haknya Sesuai yang Tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015

 


Medan,- Anggota DPRD Medan Bukhari SE terus berupaya memastikan seluruh warga Kota Medan yang berada dibawah garis kemiskinan mendapatkan layanan yang baik dari pemerintah, baik itu dalam layanan kesehatan, bantuan perekonomian hingga bantuan sosial lainnya.


Harapan ini disampaikan Bukhari,SE saat menyampaikan materi sosialisasi Produk hukum daerah ke delapan, Tahun 2024, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya Jalan Bersama Gg. Jaya No.26, Kel. Bantan Kec. Medan Tembung, Tempuling Gg Ibu No. 52 Kel.Sidorejo Kec. Medan , Tembung, Minggu (11/08/2024). 


“Kami  akan terus memastikan bahwa masyarakat Kota Medan khusunya warga dibawah garis kemiskinan, maksimal memperoleh pelayanan dari Pemerintah kota Medan baik itu mendapatkan layanan kesehatan, bantuan perekonomian dan persoalan bantuan sosial lainnya,” kata Bukhari.


Bukhari memeparkan, bentuk bantuan yang akan diberikan. Yakni bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan peningkatan ketrampilan, bantuan modal usaha, dan bantuan perlindungan rasa aman.


Bantuan pangan akan diberikan melalui pemberian subsidi pembelian bahan pangan yang aman, sehat, dan halal. Pemberian bantuan diberikan pada situasi tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan diatur lebih dengan Peraturan Wali Kota.


Bantuan kesehatan dilakukan dengan mendaftarkan warga miskin menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Medan melalui BPJS Kesehatan. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan diatur lebih dengan Peraturan Wali Kota.


Bantuan pendidikan dibuat dalam bentuk pembebasan biaya masuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan sederajat, dalam bentuk beasiswa pemerintah daerah dan bantuan penyelenggaraan pendidikan (BPP).


Bantuan Perumahan dibuat dalam bentuk penyediaan rumah, perbaikan rumah, dan bantuan sarana dan prasarana permukiman. Bantuan yang dimaksud dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.


"Kemudian Bantuan modal usaha diberikan dalam bentuk bantuan dana, pinjaman dana bergulir, kemudahan akses kredit di lembaga keuangan, dan sarana prasarana usaha," jelasnya.


Sedangkan bantuan perlindungan rasa aman dibuat dalam bentuk pengurusan administrasi kependudukan, penyelesaian konflik sosial, perlindungan tindak kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak dan fasilitas bantuan hukum, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah, budaya, dan adat kebiasaan masing-masing etnis.


"Dalam perda tersebut, diatur juga bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan target penurunan persentase kemiskinan. Biaya penanggulangan kemiskinan bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kota Medan, dan masyarakat," jelasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama