Dr. Rudiawan Sitorus : Pendidikan Gratis Bagi Warga Miskin Salah Satu Cara Selesaikan Persoalan Kemiskinan

 


Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)  Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem.I menegaskan persoalan kemiskinan di Kota Medan bisa diatasi salah satunya dengan menggratiskan pendidikan bagi mereka yang secara ekonomi berada di bawah garis kemiskinan. Dengan pendidikan tersebut,  secara bertahap mereka memiliki motivasi untuk meningkatkan taraf kehidupannya lebih baik lagi.


Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem.I menyampaikan hal ini saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke delapan, tahun anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Karya Setia No. 8, kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jalan. Kertas No.78, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Petisah, Sabtu-Ahad (10-11/08/2024).


"Salah satu cara menyelesaikan kemiskinan di masyarakat adalah dengan menggratiskan pendidikan bagi warga miskin, sehingga mereka bisa bersekolah dan melanjutkan pendidikan dengan baik, " kata Dr. Rudiawan. 

Dengan pendidikan, diharapkan secara bertahap mereka memiliki motivasi untuk meningkatkan taraf kehidupannya lebih baik lagi.


"Dalam prosesnya, mereka yang memiliki pendidikan diharapkan bisa meningkatkan taraf kehidupannya sehingga kemiskinan dalam jangka panjang bisa terselesaikan, " jelasnya. 


Politisi muda ini juga mengatakan, dengan pendidikan mereka secara bertahap akan terangkat derajat kehidupannya. "Mereka yang memiliki  wawasan pastinya bisa membangun ekonomi lebih baik ke depan," ungkapnya. 

Disampaikannya, dalam Perda ini diatur sejumlah gak warga miskin diantaranya soal kesehatan, pe didikan, pekerjaan dan lainnya. 


"Ada gak-hak warga miskin yang diatur dalam Perda ini, seperti termaktub pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik, "  terangnya. 


"Untuk hak pendapatkan pendidikan sudah sangat jelas dan tegas terdapat dalam perda ini. Dan ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi dan ditemukan lagi persoalan warga yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ucapnya. 


Dalam kesempatan tersebut, Dr. Rudiawan memamaparkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal.

Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama