Dr.Rudiawan Sitorus : Pendidikan Gratis Bisa Putus Mata Rantai Kemiskinan


Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem.I menilai mata rantai kemiskinan di masyarakat bisa diputus dengan penerapan program pendidikan gratis hingga bangku universitas. Saat ini, kemiskinan di masyarakat memiliki kencederungan karena buruknya pola pikir masyarakat.


"Ini harus menjadi cita-cita bersama, memutus mata rantai kemiskinan salah satunya adalah dengan menggratiskan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu hingga bangku universitas," kata Dr.Rudiawan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan, Peraturan Daerah Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan S.Parman Gg.Pasir, Kelurahan Petisah Huku, Kecamatan Medan Petisah, kemudian di Jalan Kapten Muslim, Kel. Sei Sikambing CII, Kec. Medan Helvetia, Minggu (25/08/2024).


Anggota Komisi IV DPRD Medan ini menerangkan, kesempatan masyarakat miskin di Kota Medan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi diharapkan bisa membuka mindset, atau wawasan lebih luas  sehingga persoalan ekonomi yang selama ini mereka alami bisa dicari jalan keluarnya. 


"Pendidikan adalah salah satu cara meningkatkan harkat dan derajat seseorang. Kita meyakini mereka yang memiliki latar pendidikan yang baik bisa memperbaiki kehidupannya," katanya.


Dihadapan ratusan warga, politisi muda PKS ini mengharapkan pemerintah Kota Medan bisa memberikan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu untuk bersekolah di luar negeri. "ini cita-cita tentunya, kita sangat berharap anak-anak dari keluarga tidak mampu di Kota Medan bisa mendapatkan pendidikan di luar negeri supaya mereka memiliki pemahaman yang luas dalam kehidupan," paparnya.


Dijelaskannya, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.


"Perda ini adalah turunan dari ketentuan Undang-Undang Dasar dimana fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," jelasnya.


Kemudian, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.“Dalam perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga Miskin di Kota Medan,” terangnya.


Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.


Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.


Begitu juga soal jaminan kesehatan, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama