H.Ilhamsyah SH : Implementasi Perda RTRW Bisa Mendorong Iklim Investasi di Medan


Medan,- Anggota DPRD Medan, H.Ilhamsyah,SH meyakini pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031 diyakini bisa mendorong iklim investasi di Kota Medan ke depan bisa lebih baik. Hal ini menunjukan adanya kepastian hukum kepada investor yang menguatkan keyakinan untuk berinvestasi di Kota Medan.


Hal ini disampaikan, H.Ilhamsyah saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031.


"Eksekusi di lapangan terkait Perda ini bisa menumbuhkan keyakinan investor untuk berinvestasi di Kota Medan. Dan kita meyakini lahirnya Perda ini akan mampu mendorong iklim investasi di Kota Medan lebih baik lagi," katanya saat menyampaikan materi sosialisasi perda tersebut di dua lokasi, jalan Sunggal, Gg. Langgar, Kelurahan . Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, 

Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kelurahan 

Padang Bulan Selayang II, 

Kec. Medan Selayang

, Minggu (25/08/2024).


Disampaikannya, dalam upaya membenahi Kota Medan ke depan mutlak diperlukan perangkat hukum yang memadai, termasuk soal tata ruang wilayah yang bisa memberikan keleluasana dan informasi yang valid bagi semua pihak.


"Perda ini sangat baik dalam upaya mewujudkan pembangunan jangka menangah di Kota Medan. Manfaatnya, mereka yang ingin berinvestasi mendapatkan informasi yang detail terkait dimana dan bagaimana mereka bisa berinvestasi dengan nyaman di Medan," katanya.


Anggota Komisi I itu mengatakan bahwa Perda RTRW berlaku hingga tahun 2031 penting untuk dipahami. “Perda ini mengatur tata ruang Kota Medan agar tidak terjadi kesemrawutan pembangunan,” jelasnya.


Dia mencontohkan tata ruang di kawasan Utara Kota Medan diperuntukkan menjadi kawasan industri, perdagangan, pergudangan dan pelabuhan atau ruang terbuka hijau.


Sedangkan kawasan Selatan Kota Medan yang meliputi wilayah Kecamatan Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, menjadi kawasan pemukiman dan perdagangan. “Jadi tata ruang ini disusun sebagai alat operasional pelaksanaan pembangunan wilayah daerah, sehingga pembangunan yang dilakukan tidak semrawut,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama