H.Rajudin Sagala : Fraksi PKS Kawal Program Bermanfaat Bagi Warga Termasuk Lahirnya Program Pelayanan Kesehatan Gratis

     


Medan,- Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala, S.Pd.I memastikan seluruh program kesehatan dan program yang memiliki potensi mensejahterakan kehidupan masyarakat Kota Medan terealisasi dengan maksimal. Hal ini sejalan dengan tujuan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan yang berupaya melahirkan dan mengawal program yang bermanfaat untuk kemajuan masyarakat.


"Seperti program kesehatan yang paling penting saat ini, bantuan pendidikan, bantuan sosial, peningkatan ekonomi masyarakat dan ketersediaan lapangan kerja adalah rentetan program yang kami beri perhatian serius," kata Rajudin saat menyampaikan sosialisasi produk hukum daerah, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, Jalan. Mesjid dekat Cafe Corner Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia, Jalan K. L. Yos Sudarso Lr. 14 C Lk. 13 Kel. Glugur Kota Kec. Medan Barat, Jalan Rantang No. 49 Gudang Bus Pariwisata Kel. Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah, Jalan Karya Setia No. 8, Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, Sabtu (25/08/2024).


Disampaikan H.Rajudin, dalam kurun lima tahun ini, Fraksi PKS terus memberikan pengawalan dalam melahirkan dan mewujudkan program yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat seperti lahirnya program Universal Health Coverage (UHC) atau program kesehatan gratis bagi warga Medan. "Ada beberapa program yang kita serius mengawalnya, salah satunya adalah program UHC yang pada tahun 2022 sudah digulirkan. Program pelayanan kesehatan gratis ini adalah salah satu program prioritas PKS untuk bisa dijalankan dengan baik di masyarakat," katanya.


Begitu juga dengan program lainnya, seperti bantuan sosial, pemberdayaan UMKM, ketersediaan lapangan pekerjaan, Fraksi PKS terus mendorong agar Pemko Medan benar-benar melaksanakan program ini di masyarakat. "Sebagai mitra strategis Pemko Medan, Fraksi PKS di DPRD Medan terus memberikan masukan dalam melahirkan program bagi masyarakat dan mengawal pelaksanaan program tersebut di masyarakat," katanya.


Menyinggung tujuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Politisi senior PKS ini menekankan pentingnya program ini bag masyarakat. "Perda ini dibuat salah satu tujuannya adalah memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan warga Kota Medan, " katanya.


Dijelaskannya, tujuan Perda No.4 Tahun 2012 tersosialisasikan kepada masyarakat, kata Rajudin salah satunya untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.


”Kita berharap lahirnya Perda tentang kesehatan Kota Medan ini dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik milik pemerintah dan perorangan dan swasta,” terangnya. 


Pada pasal 86 ayat 2 disebutkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility. 


"Kemudian pada Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan, " katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama