H.Rajudin Sagala Ingatkan Warga Selektif Beli Produk di Pasaran


Medan,- Wakil Ketua DPRD Medan  H.Rajudin Sagala, S.Pd.I mengingatkan warga Kota Medan untuk selektif dalam membeli dan mengkonsumsi produk yang dijuak di pasaran. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena saat ini kerap ditemukan produk-produk yang beredar terindikasi membahayakan kesehatan.


Harapan ini disampaikan H.Rajudin Sagala saat menyampaikan sosialisasi produk hukum daerah ke delapan, tahun anggaran 2024, pertauran daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya  Jalan Jamin Ginting Gg. Kamboja Kel. Padang Bulan Kec. Medan Baru, Jalan. Mawar 12 Link. 19 Perumnas Helvetia Kel. Helvetia Tengah Kec. Medan Helvetia, Jalan. Budi Luhur Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia,  Jalan.Sekata Gg. Alfalah Ujung Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat, Sabtu-Ahad (10-11/08/2024).


"Sampai dengan saat ini saya masih banyak menerima laporan dari masyarakat soal makanan tidak sehat di lapangan, kemudian kosmetik. Untuk itu, saya mengharapkan masyarakat bisa selektif dalam membeli dan mengkonsumsi produk yang dibeli," katanya.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan mengungkapkan salah satu tujuan dibentuknya Perda ini adalah dalam rangka melindungi seluruh masyarakat Kota Medan dari produk yang membahayakan. "Perda ini dibentuk sesungguhnya untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh warga kota Medan dari produk yang dapat membahayakan kesehatan," jelasnya.


Diuraikannya, Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis terdiri XII BAB dan 21 Pasal.


Seperti dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dan mengkomsumsi produk.


Dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk Tim Terpadu. Tim dimaksud terdiri, Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.


BAB VII tentang Kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama