Rudiyanto Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat Sejak Dini


Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Rudiyanto Simangunsong, S.Pd mengajak masyarakat Kota Medan untuk menerapkan pola hidup sehat di keluarga, sebagai upaya menciptakan generasi yang berkualitas di masa depan. Ajakan ini disampaikan, mengingat saat inibayak diantaranya masyarakat abai dengan upaya menjaga kesehatan sejak dini, ditambah lagi buruknya pengawasan sejumlah persoalan yang mengancam kesehatan seperti peredaran makanan yang kurang sehat.


Harapan ini disampaikan Rudiyanto saat menyampaikan sosialisasi produk hukum daerah ke IX Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Seksama Gg.Ikhlas Lingkungan I, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jalan Jermal VII, Gg.Pribadi II, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu-Minggu (24-25/08/2024).


"Hari ini kita menyaksikan banyak anak-anak yang terpaksa melakukan cuci darah atau gagal ginjal diakibatkan oleh makanan dan minuman instan yang dikonsumsi. Kita mengharapkan ini menjadi pelajaran, dan masyarakat bisa menerapkan pola hidup sehat sejak dini di keluarga," katanya.


Anggota Komisi I DPRD Medan ini megajak masyarakat tentang arti pentingnya menjaga kesehatan sejak dini di keluarga, sebagai upaya menciptakan generasi yang unggul dan sehat serta berkulaitas di masa yang akan datang. "Bagimana jadinya jika kesehatan keluarga kita sudah terganggu, anak-anak kita kualitas kesehatannya buruk, jika kita biarkan kondisi ini maka bukan tidak mungkin ke depan kita tidak memiliki generasi yang berkualitas secara kesehatan," ungkapnya.



Untuk itulah, sejalan dengan kodisi saat ini dimasyarakat tujuan Perda No.4 Tahun 2012 tersosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.


Pada pasal 86 ayat 2 disebutkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.


“Kemudian pada Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan, ” katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama