Sosialisasikan Perda KTR, Rudiyanto Simangunsong Prihatin dengan Banyaknya Kasus Gagal Ginjal Pada Anak


Medan, - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong, S.Pd mengingatkan  masyarakat untuk benar-benar memperhatikan persoalan kesehatan  khusunya pada anak-anak. 


Kondisi hari ini, kesehatan anak-anak menjadi sangat penting untuk diperhatikan mengingat dengan banyaknya bermunculan anak-anak dengan kasus gagal ginjal. 


"Hari ini kita mendapatkan kabar banyaknya anak-anak kita yang terpaksa harus cuci darah karena mengalami kegagalan ginjal. Kondisi ini ternyata dipengaruhi oleh konsumsi makanan dan minuman yang tidak sehat, " kata Rudiyanto saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke delapan Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Sakti Lubis, Gg Bali, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Jalan Panglima Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu-Minggu (10-11/08/2024) 


Disampaikannya, semangat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat. 

"Selaras dengan tujuan Perda ini, mari kita bersama-sama menjaga masyarakat dan keluarga kita agar senantiasa sehat, " harapnya. 


Politisi asal Dapil 4 ini mengatakan, untuk mewujudkan ini semua perlu peran bersama masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkannya. "Persoalan kesehatan ini sangat penting, untuk itu perlu kepedulian kita bersama, masyarakat dan pemerintah bahu membahu mewujudkannya, " ungkapnya. 


Dalam kesempatan tersebut, Rudiyanto menjelaskan Perda No 3 Tahun 2014 yang terdiri dari 16 BAB dan 47 Pasal ini bukan melarang orang agar tidak merokok, namun mengatur kawasan masa saja yang boleh merokok dan kawasan mana saja yang tidak boleh merokok.


Seperti dalam BAB 4 pasal 8 Perda No 3 Tahun 2014, ada sejumlah kawasan yang dilarang untuk merokok diantaranya di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak mengaji, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum sembarangan seperti pasar modern, pasar tradisional, hotel, restoran dan lainnya. 


"Jadi produk hukum ini tujuannya sangat jelas yakni mewujudkan kehidupan kita lebih sehat, " pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama