Syaiful Ramadhan : Perda SKKM Harus Mampu Menjawab Kebutuhan Warga dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas



Medan,- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan terus mendorong dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) bisa maksimal diterapkan di masyarakat sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat tentang pentingnya pelayanan kesehatan berkualitas.


Harapan ini disampaikan politisi muda ini saat melaksanakan Sosialisasi produk hukum daerah kota Medan, Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di sejumlah kawasan Kota Medan diantaranya, di jalan Barigjend Katamso, Kp. Aur, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Jalan Brigjend Katamso, Gg. Rakyat, kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu-Minggu (24-25/08/2024).


“Perda ini adalah bukti komitmen Pemerintah dan DPRD Medan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan. Keberadaan Perda ini merupakan dasar atau payung hukum, baik bagi masyarakat maupun Pemko Medan dalam menjalankan dan menggunakan Sistem Kesehatan,” jelasnya.


Namun, sampai saat ini kata Syaiful, masyarakat masih banyak yang belum mendapatkan pelayanan yang maksimal di lapangan. Hal ini terbukti dengan tingkat pemahaman warga terkait program kesehatan gratis yang sudah bergulir.


“Padahal, Perda yang mengatur Sistem Kesehatan Masyarakat Medan tersebut sudah sangat jelas mengatur terkait hak dan kewajiban pemerintah kota dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, namun pada kenyataannya masih ada masyarakat yang belum maksimal mendapatkan pelayanan,” jelas Syaiful.


Dijelaskan Syaiful, sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa salah satu tujuan Perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, juga meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.


Kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, bahwa Perda ini meliputi sub sistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.


“Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama