Bukhari : Atasi Sampah Masyarakat dan Pemerintah Harus Bersinergi


Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Bukhari,SE menyampaikan persoalan sampah yang selama ini menjadi masalah di Kota Medan akan bisa teratasi dengan adanya kerjasama masyarakat dan pemerintah. Keduanya wajib bersinergi dengan masing-masing menjalankan hak dan kewajibannya.


"Persoalan sampah ini akan bisa tuntas apabila masyarakat dan pemerintah bisa benar benar memahami hak dan kewajibannya sehingga persoalan sampah menjadi masalah bersama," katany saat menyampaikan  materi sosialisasi produk hukum daerah ke 10 Tahun Anggaran 2024,, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun  2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, yang dilaksanakan di . Mapilindo No.110 Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan, Jalan Bhayangkara, Gg. Keluarga, Kel.Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (08/09/2024).


Dalam menuntaskan masalah sampah ini, masyarakat dituntut peduli dan taat aturan, sementara Pemerintah juga diharapkan memahami keinginan masyarakat dengan penyediaan fasilitas  dalam menyelesaikan persoalan sampah.


"Peran masyarakat dalam menjaga lingkungannya sangat diperlukan, menjaga kebersihan lingkungan, tindak membuang sampah sembarangan  serta pembayaran retribusi sampah, sementara pemerintah juga dituntut untuk benar-benar memberikan fasilitas yang maksimal di masyarakat mulai dari perangkat hukumnya hingga pemenuhan fasilitas seperti tembap pembuangan sampah, armada pengangkutan sampah dan lainnya," jelasnya.


Disampaikannya, Perda Pengelolaan Persampahan terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal. Tujuan dari dibuatnya Perda ini adalah dalam upaya menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.


Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban.


Di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. "Jadi Perda ini sudah sangat lengkap," jelasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama