Ishaq Abrar : UHC Sudah Bisa Dinikmati, Pemko Medan Dituntut Tingkatkan Pelayanan

 


Medan,- Pemerintah Kota Medan harus menjamin kesehatan seluruh warganya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Sejauh ini Sistem Kesehatan Kota Medan belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena masih ditemukan sejumlah persoalan kesehatan di masyarakat. 


Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sendiri sudah disahkan sejak 2012 lalu, namun masalah kesehatan ini masih menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat Kota Medan. 

"Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat dasar, masih belum refresentatif memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, oleh karenanya DPRD Kota Medan berhasil memperjuangkan BPJS gratis untuk seluruh masyarakat Kota Medan dengan pola Universal Health Coverage (UHC) bagi warga Kota Medan tanpa terkecuali, sehingga seluruh warga Medan nantinya mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik," kata anggota DPRD Kota Medan Fraksi Demokrat, Ishaq Abror Mustafa Tarigan, S.I.P, M.IP saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 10 tahun anggaran 2024, Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Pancing No.89, Kelurahan Tanjung Mulia, Kec.M.Deli, Sabtu-Minggu (7-8/09/2024).


Abrar mengatakan program UHC yang sudah disahkan ini untuk seluruh masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali, baik kaya atau miskin, semua masuk dalam tanggungan. "Jadi sejak akhir 2022 lalu, masyarakat kota Medan suda bisa berobat dengan menggunakan KTP, karena seluruh  pembiayaannya ditanggung APBD.


Disampaikannya, ruang lingkung dari Perda ini mencakup pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan farmasi, alat-alat kesehatan dan makanan. “Pelayanan kesehatan ini tidak hanya terhadap rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan saja, tetapi juga rumah sakit swasta yang ada di Kota Medan. Dengan adanya program UHC ini, nantinya seluruh masyarakat Kota Medan tidak perlu terbebani dengan biaya pengobatan dan perawatan ketika sedang sakit atau harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit," terangnya.


Dijelaskannya, di dalam Perda No. 4 tahun 2012 tentang system kesehatan di Kota Medan menegaskan bahwa sudah sangat jelas mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. 


Pada Bab II, bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Medan. Salah satu tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 2, adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. 


Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.


Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya. Sedangkan Bab 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi, pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. 


Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama