Penanggulangan Kemiskinan, Bukhari : Selain Produk Hukum, Anggaran yang Disiapakan Harus Memadai

 


Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan, Bukhari SE  mengemukakan adaya porsi anggaran yang memadai dalam upaya mensukseskan program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan menjadi perhatian Fraksi PKS. Dengan anggaran yang memadai diharapkan bisa memberikan penguatan yang maksimal dalam menumbuhkan kembali ekonomi Kota Medan dan meningkatkan daya saing masyarakat Kota Medan.


Hal ini disampaikan Bukhari SE saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum daerah, Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 5 tahun 2015

 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di kota Medan yang dilaksanakan di sejumlah Jalan Sidorukun 

  No. 126 Kel. Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur,  Jalan. Yos  Sudarso Simp. Tanjung Mulia Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli, Minggu (15/09/2024)


"Keberadaan Perda ini sangat penting, dengan kondisi saat ini dimana masyarakat dalam menata perekonomiannya, maka sangat diharapkan peran maksimal Pemko Medan dalam menopang masyarakat dengan menyediakan program-program yang tepat sasaran," kata Bukhari.


Politisi Dapil 3 Kota Medan ini menegaskan, dalam mewujudkan program-program yang mendukung kebangkitan ekonomi warga Kota Medan, Pemerintah Kota diharapkan bisa mengalokasikan dana yang memadai. "Perda ini menjadi sangat penting untuk dijalankan Pemko Medan dengan mengalokasikan dana yang memadai untuk program penanggulangan kemiskinan," katanya.


Dengan program-program tersebut, kata Bukhari diharapkan bisa memberikan peluang kepada mereka untuk tetap bertahan dan memperbaiki perekonomiannya. "Amanah dalam Perda ini sudah sangat jelas, dimana Pemerintan Kota memiliki kewajiban dalam menyelesaikan persoalan persoalan di masyarakat terutama terkait masalah kemiskinan apalagi dengan kondisi saat ini," katanya.


Disampaikan Bukhari,Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.


"Pada Bab IV Pasal 9 juga disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik," terangnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama