Perda Nomor 5 Tahun 2015 Amanah Besar Bagi Pemerintah Dalam Mensejahterakan Warga

 


Medan,- Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr.Rudiawan Sitorus mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan merupakan amanah besar bagi pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.


Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi produk hukum daerah ke 10 Tahun Anggaran 2024,  Perda Nomor 5 Tahun 2015


 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Sei Bekala,  Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Jalan. Cengal Ujung no 38 Kel. Sei Putih Timur I,Kec. Medan Petisah, Minggu-Senin (8-9/09/2024).


"Perda ini merupakan turunan dari Undang-undang Dasar, dimana pemerintah berkewajiban mensejahterakan rakyatnya. Maka itu, di daerah dibuatlah Perda ini. Jadi intinya Perda ini merupakan amanah besar bagi Pemerintah di Kota Medan untuk mensejahterakan masyarakat," ungkapnya.


Disampaikannya, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. 


Dijelaskannya, BAB IV Pasal 9 disebutkan setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.


"Di Medan, Fraksi PKS alhamdulillah berhasil memperjuangkan terrealisasinya pelayanan kesehatan gratis," katanya.


Di Pasal 10 menjelaskan bahwa Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD untuk penanggulangan kemiskinan. 


Pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 


Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama