Program Permodalan UMKM Bisa Jadi Solusi Atasi Persoalan Kemiskinan di Medan

 


Medan,-  Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)  DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan mengatakan, program pemberian modal bagi pelaku Usaka Mikro Kecil Menenangah (UMKM) bisa menjadi salah satu solusi dalam upaya menyelesaikan persoalan kemiskinan di Kota Medan. Permodalan yang diberikan nantinya diharapkan bisa memotivasi para pelaku UMKM di kota Medan untuk terus memperbaiki perekonomian keluarga dan lingkungannya.


Hal ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 10, Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan, Kenangan Raya, Kel. Tj Sari  Kec.Medan Selayang , Jalan.B.Katamso, Gg. Merdeka Kel. Sei Mati, Kec.Medan Maimun, Minggu (08/09/2024).


"Program permodalan bagi para pelaku UMKM diharapkan bisa memberikan motivasi dan semangat kepada mereka untuk terus mengembangkan ekonomi di masyarakat. Dengan program tersebut, para pelaku UMKM bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian keluarga dan warga di sekitarnya," katanya.


Politisi muda PKS Kota Medan ini mengatakan, jika bisa diwujudkan akses permodalan bagi pelaku UMKM ini hendaknya bisa lebih mudah dan ringan sehingga para pelaku UMKM tidak terbebani . "Ini perlu menjadi pemikiran kita bersama nantinya, bagaimana para pelaku UMKM bisa mendapatkan akses permodalan yang mudah dan tidak membenani," ungkapnya.


Dengan program tersebut, diharapkan persoalan kemiskinan bisa diselesaikan secara bertahap oleh pemerintah Kota Medan. "Program permodalan ini adalah salah satu cara, kita mengharapkan dengan program ini secara bertahap warga menjadi teredukasi untuk terus meningkarkan perekonomiannya," katanya.


Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. 


Dijelaskannya, BAB IV Pasal 9 disebutkan setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.


Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama