Gelar Sosialisasi Produk Hukum No.10 Tahun 2021, H.Doli Indra Rangkuti Ajak Warga dan Pemerintah Wujudkan Ketentraman dan Ketertiban

 


Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Doli Indra Rangkuti, S.E  mengharapkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum situasi Kota Medan ke depan diharapkan bisa kondusif.


Harapan ini disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 12 Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, diantaranya di Jalan Jalan, Suratman, Lingkungan 3, Kelurahan Pulo Berayan Darat I, Kec. Medan Timur, Jalan Kapten Jamil, Lingkungan 3, Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Sabtu (14/12/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut, narasumber Ramlan Damanik,S.H,M.H, serta ratusan warga di kawasan tersebut.


"Perda ini sudah disahkan pada tahun 2021, kita sangat mengharapkan keamanan  dan ketertiban di Kota Medan ke depan semakin baik, sehingga Kota Medan menjadi Kota yang nyaman untuk ditinggali," harapnya.


Anggota Komisi III DPRD Medan ini juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan ketentraman dan ketetiban umum di lingkungan masing-masing. "Keamanan dan ketertiban bisa kita capai jika masyarakat, pemerintah dan pihak lainnya bisa bersinergi mewujudkannya,"  ungkapnya.


Dalam kesempatan tersebut, Ramlan Damanik menjelaskan, lahirya Perda ini bertujuan mengatur segala aktivitas masyarakat Kota Medan baik secara individu maupun kelompok. “Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” katanya.


Dijelasakannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.


Dalam kesempatan tersebut, Tika warga di jalan Suratman menyampaikan kondisi lingkungan tempat tinggalnya kerap terjadi kehilangan. "Dari sepeda motor, tabung gas, bahkan sampai buah mangga milik warga tak luput di colong orang yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.


Sementara itu, Nelly warga di Jalan Suratman juga mengeluhkan banyaknya lampu penerangan jalan yang sudah mati. "Lampu jalan banyak yang mati, sehingga kondisi lingkungan menjdi gelap. Situasi ini dimanfaatkan mereka untuk melakukan kejahatan," ungkapnya.


Warga mengharapkan, Pemerintah Kota Medan segera merespon persoalan ini agar keamanan dan ketertiban di lingkungan warga bisa terjaga.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama