Medan, - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dr. Ade Taufiq Sp.OG menyampaikan perlunya edukasi pada setiap Kepala Lingkungan agar memberitahukan kepada warga tentang informasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini disampaikan dr. Ade Taufiq saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 12 Tahun Anggaran 2024, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Mandala By Pass No.109, Tegal Sari Mandala I, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Minggu (15/12/2024).
"Banyak warga belum mengetahui tentang Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kurangnya edukasi tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi kendala warga dalam mengetahui informasi yang benar, " ungkapnya.
Politisi Dap 4 Kota Medan ini mengatakan, Perlu penerapan pada setiap Kepala Lingkungan agar memberitahukan kepada warga tentang Perda ini.
"Informasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu disosialisasikan ke setiap lingkungan sehingga warga bisa memahaminya, " ungkap dr.Ade.
Tidak hanya itu dalam penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok dibutuhkan kesadaran warga sehingga kenyamanan lingkungan bisa diwujudkan.
"Dalam penerapan di lapangan, perlu kesadaran warga sehingga lingkungan warga yang sehat bisa diwujudkan, " tegasnya.
Dijelaskan dr. Ade, Amanat Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang mewajibkan tiap daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok disambut baik oleh beberapa daerah di Indonesia termasuk salah satunya adalah kota Medan. Secara hukum, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa
Rokok ini sudah mengatur secara komprehensif mulai dari pengertian sampai dengan ketentuan bagi pelanggar. Begitu juga Penerapan Peraturan Daerah Kota Medan ini.
"Makanya setiap kelurahan harus nya semenjak keluar Peraturan Daerah sudah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Tetapi masalahnya untuk di setiap lingkungan di kelurahan warga sebagian masih belum mengetahui tentang
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, " terangnya.
Dijelaskan nya, menurut Pasal 44 Peraturan Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok mengatur perihal ketentuan pidana bagi pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok yaitu :
1) Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal. 22 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 41, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp 5O.OO0,O0 (lima puluh ribu rupiah).
2) Setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (5) huruf a dan huruf b dan Pasal 42, diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau pidana denda paling banyak Rp 5.0OO.000,O0 (lima juta rupiah).
3) Setiap pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 43, diancam pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
4) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), adalah pelanggaran.
Posting Komentar