Banyak Terjadi Kegaduhan, Syaiful Ramadhan : Perda No.9 Tahun 2017 Harus Direvisi


Medan,- Persoalan  pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan belakangan ini menjadi perhatian serius. Dibeberapa tempat, pengangkatan Kepala Lingkungan menimbulkan masalah di masyarakat dan laporanya sampai ke gedung DPRD Medan.


Meski aturannya sudah menjadi produk hukum dan dijalankan, namun pada kenyataannya masih banyak pasal di dalamnya yang memicu perdebatan dan memunculkan masalah di masyarakat, seperti batas dukungan 30 persen, periodesasi Kepala Lingkungan hingga batas usia Kepala Lingkungan.  Banyaknya masukan dari masyarakat ini, keberadaan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian  Kepala Lingkungan DPRD Medan mewacanakan dilakukan revisi.


"Dengan adanya Perda ini harusnya bisa tertib karena sudah ada landasan hukumnya, namun pada kenyataannya dibeberapa tempat pengangkatan Kepala Lingkungan memicu polemik di masyarakat yang berkepanjangan," kata Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke III, Tahun Anggaran 2025,  Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian  Kepala Lingkungan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Brigjend Katamso, Gg.P.Burung 2, Kel.Aur, Kec. Medan Maimun , Jalan Mantri, Kel.Aur Kec. Medan Maimun ,Jalan Stela, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntunggan, Jalan. Pasar 1 GG Pondok Serumpun , Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Jalan Perjuangan No 30 , Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, Sabtu-Minggu (8-9/03/2025).


Disampaikan Syaiful, banyak persoalan dalam Perda ini yang memicu perdebatan di masyarakat bahkan berujung menimbulkan keributan. "Setelah kita mendapatkan banyak masukan kemudian melihat banyaknya persoalan yang ditimbulkan, kita mewacanakan agar Perda ini direvisi," kata Syaiful.


Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS Kota Medan ini menegaskan, revisi terhadap Perda ini perlu dilakukan dalam upaya penyempurnaan agar produk hukum ini bisa menciptakan solusi di masyarakat.


"Revisi ini dimaksudkan dalam upaya menyempurnakan Perda ini agar menjadi solusi di masyarakat," terangnya.


Diakuinya, terkait persoalan pengangkatan Kepala Lingkungan ini, pihaknya di Komisi I DPRD Medan sudah banyak menerima laporan masyarakat. "Saat ini laporannya sudah banyak masuk ke DPRD,  dan ini menjadi perhatian kita," katanya.

 

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah warga di Kawasan Jalan Mantri juga mengeluhkan adanya aturan yang dinilai menjadi persoalan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat seperti batas usia dan periodesasi.


"Soal berapa usia Kepala Lingkungan dan periodesasinya juga harus jelas. Masyarakat juga kerap kebingungan ketika Kepala Lingkungan tiba-tiba muncul dan tiba-tiba diberhentikan," kata taufik Rusli.


Sementara itu, Syafrudin meminta DPRD Medan segera merevisi aturan yang ada salah satunya terkait batas dukungan 30 persen. "Perlu ditiadakan batasan dukungan 30 persen, karena sama saja dengan pemilihan, karena banyak diantara kita tidak sanggup bersaing. Kalau ada pemilihan bagus sekalian pemilihan, kalau ada pengangkatan angkat terus," katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama