H.Doli Indra Rangkuti : Penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2021 Diharapkan Kota Medan Semakin Baik


Medan, - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejhatera (FPKS) H.Doli Indra Rangkuti, SE menilai sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok.


Untuk itulah dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum diharapkan ke depan Kota Medan semakin baik lagi.


“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan. Ini diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2021. Sebgai Kota besar, Medan selayaknya memiliki perangkat ini dalam upaya menciptakan kenyamanan,” ungkap H.Doli saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 4 Tahun Anggaran 2025, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di jalan. KL. Yos Sudarso km 7 Lingkungan 6 Gg. Perwira Samping Masjid Al Ihsan Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli, Jalan.Bambu III Kelurahan Durian Kec. Medan Timur, Minggu (13/04/2025).


Dijelaskan H.Doli, dalam perda tersebut ketertiban yang diatur meliputi tertib jalan, yakni lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, yakni taman dan tempat umum. Selanjutnya tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.


“Dalam menciptakan keamanan dan ketertiban, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan wajib berkolaborasi, karena masalah keamanan dan ketertiban merupakan masalah bersama," katanya.


Politisi Dapil 3 Kota Medan ini juga mengharapkan Pemko Medan terus melakukan pembinaan aparatnya dalam memperbaiki lingkungannya masing-masing “Kita mengharapkan Pemko Medan terus melakukan pembinaan terhadap perangkatnya di masyarakat dan melakukan pendekatan secara persuasif dalam penerapan perda ini sebagai upaya mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat,” harapnya.


Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini juga meminta Pemko Medan mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.


 “Sebab, masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” ungkapnya.


Lebih lanjut dijelaskannya, Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini sebagai pedoman Pemko Medan dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum. “Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama